Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 Nomor 419):

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1955 TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARIPADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NOMOR 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2 "Indische Bedrijvenwet". Pasal 2 Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuai dengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini. Pasal 3… Pasal 3 Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4 di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun. Pasal 4 (1) Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan. (2) Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek. Pasal 5 Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase penyusutan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Gedung-gedung ......................... 2% 2. Mesin-mesin ........................... 10% 3. Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7% 4. Inventaris… 4. Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5% 5. Inventaris kantor ..................... 5% 6. Kendaraan ............................. 20%

    Pasal 6

    Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengluasan dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar lima puluh persen.


    Pasal 7

    Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957 ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957 MENTERI KEHAKIMAN ai, ttd SUNARYO MENTERI KESEHATAN, ttd H. SINAGA LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 1957 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1955 TENTANG PENUNJUKKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARIPADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 No.419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Ditinjau dari sudut ekonomi dan keuangan maka Lembaga Pasteur dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu:


  1. Bagian produksi Sera dan Vaksin, dan 2. Bagian Penyelidikan dan Pemeriksaan, baik untuk pusat maupun untuk daerah. Sampai kini Lembaga Pasteur tersebut dijalankan atas ketentuan-ketentuan administratif untuk suatu "Jawatan" (tak van Dienst). Pengalaman-pengalaman yang diperoleh sampai sekarang menunjukkan, bahwa kelancaran pekerjaan khususnya yang mengenai produksi Sera dan Vaksin menemui kesulitan-kesulitan karena ketentuan- ketentuan administratif tersebut. Peraturan-peraturan yang kini masih berlaku memberikan suatu dasar hukum agar kesulitan-kesulitan yang merangkai kepada sifat "jawatan" dapat dihindarkan dengan jalan pembentukan suatu Perusahaan Negara menurut pasal-pasal Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419). Mengingat akan kepentingan kelancaran jalannya administrasi keuangan dan perkembangan sebagai suatu aparatur yang mempunyai fungsi produktif maka perlu bagian Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur dijadikan suatu Perusahaan sera dan vaksin Negara berdasarkan Indische Bedrijvenwet tersebut. Maka dengan demikian diberikan pula dasar untuk perkembangan sedemikian rupa sehingga sera dan vaksin yang dibuat tidak saja akan lebih mencukupi keperluan di dalam negeri bahkan terbukalah kemungkinan keperluan dapat mencari pasaran di luar negeri. Untuk… Untuk mendapat gambaran daripada kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas, maka dapat diikuti perangkaan-perangkaan harga obat-obatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pasteur tersebut dalam tahun 1953 dan 1954 sebagaimana tercantum dalam lampiran 1. Perlu diterangkan, bahwa dengan dijadikannya Bagian Sera dan Vaksin suatu Perusahaan Negara yang akan mempunyai "administratief beheer" secara "Bedrijfs- economis", sekali-kali hal ini tiada akan mengurangi prinsip sosial, yang sampai kini menjadi tujuan pekerjaan Lembaga Pasteur. Justru oleh sebab dijadikan suatu Perusahaan yang dimiliki dan dipegang oleh Negara, maka tunaian tugas kepada masyarakat tetap terjamin. Maka dengan terbukanya kemungkinan untuk memperbesar penerimaan dan dengan demikian memperluas perkembangan bagian Lembaga Pasteur tersebut dapat diharap, bahwa bukan saja "selfsupporting" dalam hal ini akan tercapai, akan tetapi akan bangkit dorongan dan kejaran memprodusir sera dan vaksin "buatan Indonesia" yang bernilai tinggi, yang dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dalam hal ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1230 CATATAN: TERDAPAT LAMPIRAN FILE GAMBAR

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):