Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:2
Judul:Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Tanggal Ditetapkan:28 Januari 1957
Tanggal Diundangkan:13 Februari 1957
Tanggal Berlaku:31 Desember 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):