Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Januari 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Februari 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961
Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.