Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054 Nomor 124) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dan anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 53 (Lembaran Negara-.Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 124) diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 13.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan.................. Rp.2.511.900,- 13.2. Jawatan Penempatan Tenaga, ditam- bah dengan....................... Rp. 298.000,- 13.3. Jawatan Pengawasan Perburuhan, ditambah dengan ................. Rp. 567.600,- 13.4. Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, ditambah dengan .......... Rp. 774.600,- 13.5. Pengeluaran tak tersangka ditambah dengan .......................... Rp. 379.200,- Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PERBURUHAN, ttd SABILAL RASJAD LEMBARAN NEGARA NOMOR 38 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):