Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 52, Pasal 2, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123, diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran). 12.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ............... Rp. 21.500,- 12.5. Jawatan Transmigrasi, ditambah dengan ......................... Rp.52.587.500,- 12.6. Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan kepada Kementerian Sosial, ditambah dengan ......................... Rp. 4.180.300,2q- 12.7. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ......................... Rp. 1.141.500,- BAB II (Penerimaan) Berikut mata-anggaran 12.5.1.8. dituliskan: 12.5.1.9.Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghitungan di lain tempat. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI SOSIAL, ttd K.H. FATAH JASIN LEMBARAN NEGARA NOMOR 37 TAHUN 1957 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1957 TAKSIRAN PENERIMAAN UNTUK TAHUN DINAS 1953 BAGIAN XII KEMENTERIAN SOSIAL BAB II (Penerimaan) Perkiraan Setelah Setelah baru 1953 ditambah dikurang- dengan kan dengan 12.5. JAWATAN TRANSMIGRASI. 12.5.1. Jawatan Transmigrasi, 12.5.1.9. (baru) Penerimaan berha- dapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghidupan di tempat ................ Memori Memori -

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):