Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 122), perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang- undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 11.2. Luar Negeri, ditambah dengan...... Rp.3.150.730,- 11.11. Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam- bah dengan........................ Rp. 34.820,- 11.15. Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,- 11.18. Subsidi dan Bantuan ditambah dengan Rp. 586.960,- 11.20. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ........................... Rp.4.833.630,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran, Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI KESEHATAN, ttd H. SINAGA LEMBARAN NEGARA NOMOR 36 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):