Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 121), perlu diubah dan ditambah ; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 121 ), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 10.1. Kementerian dan Pengeluaran umum dikurangkan dengan ............. Rp. 39.000,- 10.2. Perpustakaan Negara dikurangkan dengan .......................... Rp. 110.000,- 10.3. Perguruan Tinggi ditambah dengan. Rp.22.075.400,- 10.4. Jawatan Pengajaran dikurangkan dengan ......................... Rp. 125.000,- 10.6. Pendidikan Guru ditambah dengan.. Rp. 1.100.000,- 10.7. Sekolah Menengah Umum ditambah dengan .......................... Rp. 741.000,- 10.8. Pengajaran Teknik ditambah dengan Rp. 738.000,- 10.9. Pengajaran Perekonomian ditambah dengan ......................... .Rp. 71.800,- 10.13 Sekolah Rendah Latihan ditambah dengan .......................... Rp. 763.200,- 10.14. Tunjangan kepada sekolah-sekolah partikelir, asrama-asrama partikelir dan murid-murid sekolah lanjutan dikurangkan dengan ..... Rp. 3.991.900,- 10.15 Jawatan Pendidikan Masyarakat ditambah dengan ................. Rp. 2.724.200,- 10-16. Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat ditambah dengan ................. Rp. 95.900,- 10.17. Pemberantasan Buta Huruf ditambah dengan .......................... Rp. 4.313.900,- 10.18. Perpustakaan Rakyat dikurangkan dengan .......................... Rp. 1.407.200,- 10.19. Kursus Pengetahuan Umum dikurangkan dengan .............. Rp. 3.095.100,- 10.20. Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olah Raga ditambah dengan ............ Rp. 3.406.800,- 10.23. Perguruan Tinggi Kesenian ditambah dengan .......................... Rp. 27.500,- 10.29. Jawatan Perlengkapan dan Bangunan dikurangkan dengan .............. Rp. 3.450.000,- 10.30. Pengeluaran tak tersangka ditambah dengan .......................... Rp. 6.710.000,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. ttd SARINO MANGUNPRANOTO LEMBARAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 1957