Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 116), perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 116) diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 6.1 Kementerian dan pengeluaran umum, dikurangkan dengan................ Rp. 7.294.000,- 6.1A Missi Militer Belanda, dikurangkan dengan .......................... Rp. 6.424.000,- 6.2 Angkatan Darat, ditambah dengan .. Rp.593.715.000,- 6.2A C.T.N., dikurangi dengan ......... Rp. 5.029.000,- 6.2B Demoblisian Pelajar, dikurangkan dengan ........................... Rp. 9.143.000,- 6.3 Angkatan Laut, ditambah dengan ... Rp. 24.499.000,- 6.4 Angkatan Udara, dikurangi dengan.. Rp. 35.357.000,- 6.5 Pengeluaran tak tersangka dikurangi dengan ........................... Rp. 45.769.000,- Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO PERDANA MENTERI ttd ALI SASTROAMIDJOJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 31 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):