Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VB DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VB (kementerian Perekonomian) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 115), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB .1 (Pengeluaran) 5B.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ............... Rp. 2.919.800,- 5B.2. Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri, ditambah dengan .......... Rp 33.900,- 5B.4. Jawatan Perekonomian Umum, ditam- bah dengan ...................... Rp. 4.600.000 5B.5. Jawatan Koperasi, ditambah dengan Rp. 4.580.000,- 5B.7. Jawatan Perdagangan, ditambah dengan........................... Rp. 45.800,- 5B.9 Perkembangan Perindustrian, ditam- bah dengan ...................... Rp 3.522.000,- 5B.10 Kantor Pusat Pembelian, ditambah dengan ........................... Rp 8.000,- 5B.11 Statistik, ditambah dengan ....... Rp. 2.315.000,- 5B.12 Jawatan Tera, ditambah dengan .... Rp. 53.900,- SB.14 Kantor Penjualan Hasil Tambang Ne- gara, ditambah dengan ............ Rp. 29.000,- 5B.15AJawatan Pertambangan (baru), ditam- bah dengan ....................... Rp. 64.500,- 5B.I5B Jawatan Geologi, ditambah dengan Rp. 624.400,- 5B.18 Yayasan Urusan Bahan Makanan, di- tambah dengan .................... Rp. 81.300,- 5B.19 Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ........................... Rp. 2175400,- Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PEREKONOMIAN, ttd BURHANUDDIN LEMBARAN NEGARA NOMOR 30 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):