Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1956
Nomor:7
Judul:Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Tanggal Ditetapkan:19 Maret 1956
Tanggal Diundangkan:23 Maret 1956
Tanggal Berlaku:23 Maret 1956

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
Isi
Terkait

Komentar!