Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADA ORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK-NAMA BARANG-BARANG TETAP (STAATSBLAD 1949NO. 282) *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa "Overschrijvingstarief' tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diadakan pengubahan; Mengingat : pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang dilampirkan pada Ordonansi yang mengatur biaya balik-nama barang tetap (Staatsblad 1949 No. 282). Pasal 1. §2 (1) "Overschrijvingstarief" diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; *) Rapat pleno terbuka D.P.R. ke-18 pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 1956, (P. 47/1955). §2 (1) Kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut dari paragraf ini, untuk pembuatan suatu akta pendaftaran ditetapkan biaya sebagai berikut: jika barang tetap yang bersangkutan mempunyai harga kurang dari Rp. 2.000,- Rp. 20,- dari Rp. 2.000,- sampai Rp. 5.000,- Rp. 30,- dari Rp. 5.000,- sampai Rp.10.000,- Rp. 40,- dari Rp. 10.000,- sampai Rp.20.000,- Rp. 50,- dan untuk tiap-tiap Rp. 10.000,- selanjutnya atau sebagian dari padanya, ditambah Rp.10,- Pasal II. Biaya pembuatan suatu akta pendaftaran, yang permohonannya lengkap dengan segala warkah yang diperlukan sudah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku, dipungut menurut tarip lama. Pasal III. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 7 Maret 1956. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Kehakiman. LOEKMAN WIRIADINATA MEMORI PENJELASAN. ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADA ORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK-NAMA BARANG-BARANG TETAP (STAATSBLAD 1949NO. 282) UMUM. Jika biaya maksimum untuk membuat suatu akta pendaftaran yang ditetapkan sebesar Rp. 80,- dalam tahun 1949 dianggap layak, maka jumlah itu pada dewasa ini dirasakan terlalu rendah. Selain dari pada itu biaya untuk penyelesaian suatu akta pendaftaran tidak seimbang dengan biaya untuk penyelesaian suatu surat pemberitahuan ("landmeterskennis"). Penyelesaian suatu akta pendaftaran memerlukan waktu dan tenaga lebih banyak dari pada banyak dari pada penyelesaian suatu surat pemberitahuan, pada hal biaya untuk pembuatan satu akta pendaftaran rata-rata lebih kurang Rp. 60,-, sedang biaya untuk pembuatan satu surat pemberitahuan, lebih kurang Rp. 70,-. Dengan demikian maka tidak terdapat suatu imbangan antara pengeluaran Negara dan retribusi yang diterima dari khalayak mengenai pembuatan akta pendaftaran itu. Berhubung dengan itu tarip pemindahan hak 1949 (Staatsblad 1949 No. 282) perlu diubah. Pengubahan itu mengenai paragraf 2 ayat (1), yang merupakan intisari dari pemungutan biaya pemindahan hak. Pasal demi pasal. Pasal I. Untuk menghilangkan keganjilan yang tersebut diatas maka biaya maksimum ditiadakan. Selanjutnya dipandang layak untuk menambah biaya pembuatan akta pendaftaran dari tanah yang berharga Rp. 10.000,- keatas dengan Rp. 10,- bagi tiap- tiap Rp. 10.000.- atau sebagian dari padanya. Pasal II. Akan dirasakan tidak adil, jika orang yang telah memajukan permohonan sebelum berlakunya undang-undang ini dikenakan tarip baru oleh karena pembuatan akta pendaftaran tanahnya dilangsungkan pada hari atau sesudah hari berlakunya undang- undang ini. Berhubung dengan itu perlu diadakan peraturan peralihan. Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. SOEDARJO. Termasuk Lembaran-Negara No. 12 tahun 1956. LN 1956/12; TLN NO. 963

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):