Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Desember 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1956 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.