Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1956
Nomor:27
Judul:Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 1956
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1956
Tanggal Berlaku:31 Desember 1956

Tampilan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):