Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1956

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921 ("ZEGELVERORDENING 1921") PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921. Memperhatikan : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening ,1921"). PasaI 1. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagai diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85, diubah lagi sebagai berikut: I. pada pasal 38 huruf g dihapuskan kata-kata "de diploma's van lidmaatschap van societeiten en vereenigingen alsmede"; II. pasal 38 huruf h diubah menjadi "tanda-tanda keanggotaan dari sositet dan perkumpulan, yang semuanya memberi hak termaksud didalamnya dan diberikan untuk memenuhi atau keharusan untuk memenuhi suatu jumlah yang terhutang"; III. dalam anak kalimat pertama pasal 38 dan dalam ayat ketiga pasal 39 kata "dertig cent" diganti dengan kata "lima puluh sen". Pasal 2… Pasal 2. Selanjutnya Aturan Bea Meterai 1921 mengalami perubahan-perubahan berikut: I. dalam pasal 22 dihapuskan ayat 3; II. dalam pasal 31, II dihapuskan nomor 23 dan 40; III. dalam pasal 41 ke-15 dan pasal 71 anak-bagian b perkataan- perkataan "de Javasche Bank" diganti dengan perkataan-perkataan "Bank Indonesia"; IV. dalam pasal 46 ayat I dihapuskan ketentuan pada ke-2; V. dalam pasal 71 dihapuskan ketentuan pada anak-bagian a; VI. dalam pasal 86 pada anak-bagian a dihapuskan perkataan- perkataan "van Nederland of" dan pada anak-bagian b perkataan-perkataan "of in Nederland met evenredig registratierecht"; VII. dalam pasal 114 ayat 1 ke-1 dihapuskan perkataan-perkataan "dan wel aan cen in Nederland zijn bedrijf of beroep uitoefenende effectenhandelaar ". Pasal 3. (1) Ketentuan dalam pasal I sub I dan II undang-undang ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. (2) Ketentuan dalam pasal I sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan dalam pasal 2 undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak- bagian I anak- bagian VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Wakil Presiden Republik Indonesia. ttd MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan. ttd JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 1956 Menteri Kehakiman ttd MOELJATNO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 47 TAHUN 1956

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):