Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1956 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INDISCHE TARIEFWET (STAATSBLAD 1942 NO. 487) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dirasa perlu untuk mengadakan suatu peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487), sejajar dengan peraturan pembebasan bea-keluar umum yang ditetapkan dalam pasal 4 dari Ordonansi Bea-keluar umum (Staatsblad 1949 No. 39). Mengingat : pasal 89, dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487). Pasal 1. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) sebagaimana semenjak itu telah diubah dan ditambah, ditambah lagi sebagai berikut: Setelah pasal 7 diadakan pasal baru yang berbunyi: Pasal 7-a. Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan olehnya, dapat memberikan pembebasan ataupun pengembalian bea-keluar. a. berdasarkan hal-hal,jika hubungan internasional menghendakinya; b. untuk contoh-contoh yang tidak mempunyai harga-dagangan ataupun yang harga-dagangannya demikian rendahnya sehingga dapat diabaikan; c. terhadap barang-barang yang dikeluarkan dengan tujuan ilmu pengetahuan, kebudayaan ataupun amal. Pasal 2… Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia ttd. MOHAMMAD HATTA Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 12 September 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 41 TAHUN 1956 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1956 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN INDISCHE TARIEFWET (STAATSBLAD 1942 NO. 487) Menurut pasal 4 Ordonansi Bea-keluar-umum 1949 (Saatsblad 1949 No. 39), Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon c.q. Secretaris van Staat van Financien (baca sekarang Menteri Keuangan) dapat memberi pembebasan ataupun pengembalian Bea-keluar-umum antara lain: a. berdasarkan hal-hal, jika hubungan international menghendakinya; b. untuk contoh-contoh dan contoh-contoh guntingan tekstil yang tak mempunyai harga dagangan ataupun yang harga-dagangannya demikian rendahnya sehingga dapat diabaikan; c. terhadap barang-barang yang dikeluarkan dengan tujuan ilmu pengetahuan, kebudayaan ataupun amal. Untuk memberi pembebasan bea-keluar, yang sebenarnya harus dipungut menurut Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No.487), tak ada suatu dasar yang sah. Walaupun demikian maka di dalam praktek peraturan pembebasan yang termaksud di atas, berhubung dengan sifatnya, dapat diperlakukan juga dalam hal-hal terjadi terhadap bea-keluar tersebut tadi. Tujuan mengemukakan rencana ini sekarang, ialah agar untuk hal tadi diberikan dasar hukum. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1049
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.