Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Maret 1956 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965
Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.