Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1956

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1956
Nomor:10
Judul:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
Tanggal Ditetapkan:19 Maret 1956
Tanggal Diundangkan:26 Maret 1956
Tanggal Berlaku:26 Maret 1956

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1956

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):