Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1955 |
| Nomor | : | 8 |
| Judul | : | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 24 April 1955 |
| Tanggal Diundangkan | : | 15 Juni 1955 |
| Tanggal Berlaku | : | 15 Juni 1955 |
Tampilan
