Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1955
Nomor:7
Judul:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:29 Maret 1955
Tanggal Diundangkan:3 Juni 1955
Tanggal Berlaku:3 Juni 1955

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):