Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Juni 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Juni 1955 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.