Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1955 |
| Nomor | : | 7 |
| Judul | : | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 1955 |
| Tanggal Diundangkan | : | 3 Juni 1955 |
| Tanggal Berlaku | : | 3 Juni 1955 |
Tampilan
