Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing; Mengingat : pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949. Pasal I. Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39) ditambah sebagai berikut : Pasal 4 huruf f. : barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-hasil kerajinan Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949. Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang- barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri-negeri yang mereka kunjungi. Pemberitahuan dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan bahwa kaum turis mengurungkan pembelian-pembelian yang mereka maksudkan. Kerugian berupa bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri. Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan. Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan-peraturan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.