Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1955

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan pembebasan bea-masuk dan bea-keluar umum terhadap beberapa barang, dianggap perlu memberikan pembebasan bea-statistik pula terhadap barang-barang itu; bahwa selanjutnya untuk menghindarkan perubahan-perubahan yang berkali-kali diadakan pada Ordonansi Bea-Statistik dikemudian hari dan tambahan-tambahan yang khusus pada pembebasan yang disebut tadi, yang mana umumnya mempunyai tujuan memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik, maka kini dianggap perlu untuk memilih susunan kata sedemikian rupa, sehingga dalam hal-hal demikian dengan sendirinya akan diberikan pembebasan bea-statistik. Mengingat : pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK. Pasal I. Ordonansi Bea-Statistik (Staatsblad 1924 No. 517), seperti yang kemudian diubah dan ditambah yang terakhir dengan Ordonansi tertanggal 15 Desember 1939 (Staatsblad No. 703), ditambah sebagai berikut : Pasal 4 huruf p: dalam segala hal lainnya, dalam mana diberikan pembebasan bea-masuk, bea-keluar atau bea-keluar umum oleh atau atas kekuasaan Indische Tariefwet dan Ordonansi Bea- keluar-umum. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 25 Maret 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK. Pembebasan bea-ke luar-umum yang diusulkan terhadap barang-kenangan dan barang- tanda-mata yang telah dibeli oleh kaum turis yang bonafide di dalam negeri dan untuk mana telah diajukan rancangan undang-undang yang tersendiri, harus diperluas pula dengan pembebasan bea-statistik agar supaya dengan demikian dapat dicapai tujuan yang dimaksudkan. Kesempatan ini digunakan pula untuk menambah pembebasan-pembebasan bea- statistik dengan beberapa hal yang lainnya, seperti untuk barang-barang ketentaraan, barang-barang pindahan, barang-barang hadiah, contoh-contoh dan jalur-jalur contoh yang tidak berharga atau berharga sedikit sekali untuk perdagangan, penambahan mana pada masa yang lampau tidak dengan semestinya telah dilupakan. Karena dalam Ordonansi ini daftar pembebasan-pembebasan yang sebanyak itu menjadi tidak jelas lagi, maka untuk selanjutnya pembebasan bea-statistik secara otomatis digabungkan dengan pembebasan bea-masuk atau bea-ke luar. Memang benar, bahwa dengan demikian telah diberikan pengluasan terhadap pembebasan-pembebasan dalam hal-hal yang pada masa yang lampau tidak diberikan, akan tetapi mengingat akan kecilnya kerugian yang dengan ini akan timbul bagi negara, maka hal ini lebih diseyogiyakan daripada ketentuan-ketentuan yang tidak jelas, yang dengan tidak ada gunanya memberatkan aparat bea dan cukai yang justru sudah terlampau banyak pekerjaannya itu. Untuk menghapuskan seluruhnya, pasal 4 yang kini ditambah dan menggantinya dengan susunan kata yang diusulkan, dianggap sukar dapat dijalankannya, oleh karena berbagai-bagai ordonansi lainnya menunjuk kepada penyebutan yang ada dan dengan demikian harus pula bersama-sama diubah, (antara lain pasal 3 huruf d dari Ordonansi Bea-ke luar-umum dan pasal 3 dari Ordonansi goederen-geld). Memang kini terkandung maksud untuk mengatur kembali pembebasan-pembebasan dalam lapangan bea-masuk dan bea-ke luar seluruhnya, agar pembebasan-pembebasan tersebut memenuhi syarat-syarat keseragaman, cita-cita internasional dan terutama juga sesuai dengan kepentingan ekonomi Indonesia pada dewasa ini, sedangkan dipertimbangkan pula untuk memajukan usul tentang penarikan kembali ordonansi bea-statistik agar supaya dengan demikian dapat dicapai penyederhanaan dalam syarat-syarat bea dan cukai.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):