Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1955
Nomor:11
Judul:Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Tanggal Ditetapkan:16 Juli 1955
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 1955
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1955

Tampilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1955

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):