Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1955
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1955 |
| Nomor | : | 11 |
| Judul | : | Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953) |
| Tanggal Ditetapkan | : | 16 Juli 1955 |
| Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 1955 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 1955 |
Tampilan
