Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1955
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953) |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Juli 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 1955 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.