Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang peraturan tambahan istirahat luar negeri" (Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1950, dimuat dalam Lembaran Negara No.38 tahun 1950);
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat : Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I… Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang peraturan tambahan istirahat luar negeri" (Undang-undang Darurat NO. 23 tahun 1950, dimuat dalam Lembaran Negara NO. 38 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan- perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang lain dari "Peraturan istirahat luar negeri" (Staatsblad 1937 NO.462, sebagai telah diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 No. 345), maka istirahat di Eropa karena sakit atau karena telah bekerja lama hanya dapat diberikan kepada:
pegawai-pegawai yang saat penyerahan kedaulatan mempunyai kebangsaan Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini;
b. pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, yang pada saat penyerahan kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas istirahat itu, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia Pasal 2 Semua istirahat luar negeri yang telah diberikan dengan surat keputusan Pemerintah kepada pegawai-pegawai yang lain daripada yang dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, tetapi yang hingga Undang-undang ini mulai berlaku belum dijalankan, dianggap tidak berlaku lagi. Pasal II… Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI ttd ALI SASTRO AMIDJOJO Diundangkan Pada tanggal 12 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG Berhubung dengan keadaan yang mendesak, maka dengan mempergunakan pasal 139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Pemerintah telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang peraturan-tambahan istirahat-istirahat luar negeri", dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 38 tahun 1950, serta penjelasannya dalam Tambahan Lembaran- Negara Nr 22 tahun 1950. Undang-undang Darurat itu kini menurut pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia. Karena rencana Undang-undang yang diajukan ini adalah sama dengan Undang-undang Darurat tersebut tadi, maka rencana ini kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk singkatnya dapat dipersilahkan membaca penjelasan Undang-undang Darurat tersebut tadi, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 22 tahun 1950. Termasuk Lembaran-Negara No 28 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 534
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.