Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1954 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970
Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.