Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:73
Judul:Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Tanggal Ditetapkan:29 November 1954
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954

Tampilan

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1954

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):