Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1954

Kerangka<< >>

pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW); pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):