Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN URUSAN PEGAWAI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 Mengingat : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XV (kementerian Urusan Pegawai) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XV KEMENTERIAN URUSAN PEGAWAI BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 15.1 Kementerian dan pengeluaran umum......................... 23.624.400 23.617.400 15.2 Pengeluaran tak tersangka.... 6.000 76.000 ---------- ---------- Jumlah........... 23.660.400 23.693.400 1952: 1952: Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah. 1953: Dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah. BAB II (Penerimaan). 15.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 15.1.1 Rupa-rupa penerimaan. 15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan/atau berkelebihan. 3 Penerimaan,lain-lain. 15.1.2 Kantor Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 15.1.2. 1 Pembayaran kembali dari biaya Peraturan Kecelakaan Perang yang dibebankan atas Nederland. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954. ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDIOJO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 126 TAHUN 1954

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):