Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀