Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTRIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 Mengingat : pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Repu- blik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 11.1 Kementerian dan pengeluaran umum..................... 36 802 000 25 397 000 11.2 Luar Negeri................... 32 425 000 17 510 000 11.3 Pendidikan................... 1 900 000 1 776 500 11.4 Rumah-rumah sakit dan Balai-balai Pengobatan......... 37 704 000 35 684 000 11.5 Kedokteran Sosial............. 627 000 482 000 11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan kepada Rakyat........... 2 630 000 2 049 300 11.7 Rumah-rumah sakit Jiwa dan Balai-balai Pengobatan 23 701 000 23 245 500 11.8 Karantina dan Pemberantasan Penyakit Menular........... 3 622 000 2 407 000 11.9 Pemberantasan Penyakit Pes 22 369 000 19 315 200 11.10 Penyakit tuberculose.......... 6 677 000 6 136 000 11.11 Kesejahteraan lbu dan Anak 1 402 000 1 422 500 11.12 Kesehatan Gigi............... 442 000 561 000 11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat.................... 354 000 355 000 11.14 Statistik, Perpustakaan, Publikasi dan Dokumentasi...... 130 000 113 000 11.15 Jawatan Pharmasi............. 137 563 000 123 942 000 11.16 Lembaga-lembaga.............. 18 646 000 17 229 500 11.17 Badan-badan sementara (Laboratorium-laboratorium dan sebagainya).............. 9 314 000 7 156 850 11.18 Subsidi dan Bantuan.......... 7 000 000 5 000 000 11.19 Persekot-persekot............ 200 000 200 000 11.20 Pengeluaran tak tersangka 8 135 900 7 136 000 ----------- ---------- Jumlah........... 351 013 900 297 118 350 1952: Tiga ratus lima puluh satu juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah. 1953: Dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah. BAB II (Penerimaan) 11.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 11.1.1 Dinas Umum. 11.1.1. 1 Penerimaan dari mess-mess, asrama-asrama Kementerian Kesehatan. 2 Penerimaan berhubung dengan pembayaran kembali penjualan kendaraan bermotor. 3 Penerimaan kembali uang penjualan barang-barang berhubung dengan pemusatan pembelian barang-barang. 11.2 PENDIDIKAN. 11.2.1 Pendidikan. 11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran. 2 Penerimaan uang sekolah/kursus pendidikan. 3 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan pemutusan perjanjian ikatan dinas, oleh pelajar-pelajar dalam ikatan dinas. 11.3 RUMAH-RUMAH SAKIT DAN BALAI-BALAI PENGOBATAN. 11.3.1 Rumah-rumah Sakit. 11.3.1. 1 Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta. 2 Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang. 3 Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya. 11.4 RUMAH-RUMAH SAKIT JIWA DAN RUMAH-RUMAH PERAWATAN ORANG SAKIT JIWA. 11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa dan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa. 11.4.1. 1 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor. 2 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Kramat" di Magelang. 3 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumber Porong" di Lawang. 4 Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta. 5 Rumah Sakit Jiwa "Tawang" di Semarang. 6 Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan" di Surakarta. 7 Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang Siantar di Pematang Siantar. 8 Rumah Sakit Jiwa di Menado. 9 Rumah Sakit Jiwa di Makasar. 10 Rumah-rumah Perawatan orang Sakit Jiwa. 11.5 KARANTINA DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR. 11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan- peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 2 Penerimaan berhubung dengan "uitzwaveling" dari kapal- kapal. 11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat dalam daerah pes. 11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh Pemerintah berhubung dengan pemberantasan pes. 11.5.3 Penerimaan dari sanatoria pemberantasan tuberculoses 11.5.3. 1 Penerimaan perawatan dari orang sakit tuberculoses. 11.5.4 Penerimaan dari pemberantasan patek. 11.5.4. 1 Penerimaan dari pemberantasan patek. 11.5.5 Penerimaan dari pemberantasan penyakit rakyat lainnya. 11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata "Cicendo" di Bandung. 11.6 JAWATAN PHARMASI. 11.6.1 Pusat persediaan Obat-obat, alat-alat kedokteran, Depot-depot dan Subdepot-subdepot Pharmasi Kementerian Kesehatan. 11.6.1. 1 Penerimaan dari Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan Subdepot-subdepot Pharmasi. 2 Penerimaan uang sekolah dari Sekolah-sekolah Pembantu Ahli Obat. 11.7 LEMBAGA-LEMBAGA. 11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga. 11.7.1. 1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung. 3 Penerimaan dari pemberantasan kusta. 11.8 LABORATORIUM-LABORATORIUM. 11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium. 11.8.1. 1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta. 2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta. 3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta. 4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang. 5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Surabaya. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik dibandung. 7 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Medan. 8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Makasar. 11.9 PERSEKOT-PERSEKOT. 11.9.1 Persekot-persekot. 11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji. 11.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 11.10.1 Penerimaan lain-lain. 11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO MENTERI KESEHATAN, ttd LIE KIAT TENG Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 122 TAHUN 1954
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.