Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953