Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN Mengingat : pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IX KEMENTERIAN PENERANGAN BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 9.1 Kementerian dan pengeluaran umum................ 55 626 000 44 162 500 9.2 Perusahaan Film.............. 16 111 000 12 420 700 9.3 Distribusi Film......... Memori Memori 9.4 Radio........................ 53 515 000 52 896 000 9.5 Pengeluaran tidak tersangka.. Memori 3 630 700 9.6 Propinsi-propinsi............ 62 957 000 53 371 000 ----------- ------------ Jumlah......... 188 209 000 166 930 900 1952: Seratus delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu rupiah. 1953: Seratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah. BAB II (Penerimaan) 9.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 9.1.1 Kementerian. 9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.1.2 Penerimaan umum. 9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk pembelian sertifikat-sertifikat devisen. 4 Pendapatan dari penjualan potret. 5 Pendapatan dari mempersewakan film. 6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah/ surat-surat kabar. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil. 9.2 PERUSAHAAN FILM. 9.2.1 Perusahaan Film Negara. 9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film. 2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.3 DISTRIBUSI FILM. 9.3.1 Jawatan distribusi film dalam likwidasi. 9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film Jawatan Distribusi Film Negara dalam likwidasi. 9.4 RADIO. 9.4.1 Jawatan radio. 9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan. 2 Pendapatan dari langganan dan advertensi Pedoman Radio dan lain-lain. 3 Pendapatan dari pertunjukan umum. 4 Pendapatan dari kongkurs musik, nyanyian dan sebagainya. 5 Pendapatan dari penjualan piring-hitam. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 9.5 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 9.5.1 Penerimaan rupa-rupa. 9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna. 3 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO MENTERI PENERANGAN, ttd F.L. TOBING Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 120 TAHUN 1954

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):