Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN-JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN- TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 Mengingat : pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VIIIB KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (JAWATAN PELAYARAN) BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 8B.1 Jawatan dan pengeluaran umum....................... 18 480 000 9 269 400 8B.2 Dinas Kapal-kapal Negara... 50 895 000 27 475 000 8B.3 Dinas Hidrografi........... 6 907 500 5 202 500 8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan... 17 067 200 15 280 000 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai .................. 14 905 000 15 838 600 8B.6 Dewan Pelayaran............ 71 000 46 000 8B.7 Pengajaran ilmu pelayaran 10 339 500 16 941 000 8B.8 Gudang-gudang dan bengkel-bengkel......... 4 932 000 20 249 500 8B.9 Pengeluaran tidak tersangka 15 000 3 540 000 Jumlah......... 123 672 200 113 842 000 1952: Seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah. 1953: Seratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah. BAB II (Penerimaan) 8B.1 JAWATAN DAN PENERIMAAN UMUM. 8B.1.1 Jawatan. 8B.1.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.1.2 Penerimaan umum. 8B.1.2. 1 Pembayaran biaya perawatan oleh yang bersangkutan begitu pula sumbangan untuk tanggungan pengobatan dan pemberian obat-obatan dengan percuma. 2 Uang ujian. 3 Penghasilan dari sewa rumah. 4 Pengembalian persekot-persekot gaji dan pendapatan lain- lain. 5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai atau yang dapat dipakai tetapi kelebihan. 6 Penerimaan karena penjualan barang-barang di toko kapal. 7 Pendapatan dari truck-truck. 8 Uang kepanduan. 9 Uang perambuan. 10 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan oleh Kantor Pembangunan Kapal untuk pihak ketiga. 11 Pendapatan yang timbul dari menyewakan atau penjualan perkakas atau alat-alat untuk memajukan pembangunan kapal. 12 Pendapatan akibat dari menyewakan kapal-kapal berhubung dengan memajukan pelayaran. 13 Penerimaan berhubung dengan penerbitan "Suluh Nautika". 14 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8B.2 DINAS KAPAL-KAPAL NEGARA. 8B.2.1 Dinas Kapal-kapal Negara. 8B.2.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh Jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 3 Penggantian oleh orang-orang partikelir atau badan-badan partiketir untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain dari Dinas Kapal-kapal Negara. 4 Penerimaan karena pekerjaan yang dilakukan guna pihak ketiga. 8B.3 DINAS HIDROGRAFI. 8B.3.1 Dinas Hidrografi. 8B.3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan karena mengeluarkan daftar-daftar arus dan air pasang/air surut, berita-berita kepada pelaut-pelaut atau pengumuman lain-lain. 3 Pendapatan penjualan peta-peta Indonesia di Negeri Belanda. 4 Penerimaan karena memperbaiki dan mencocokkan alat-alat nautis. 8B.4 KESYAHBANDARAN DAN KEPANDUAN. 8B.4.1 Kesyahbandaran dan Kepanduan. 8B.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian karena pekerjaan syahbandar atau pegawai- pegawai yang bertindak sebagai demikian pada hari Minggu dan hari-hari raya. 3 Penerimaan karena pemberian surat-surat kapal. 4 Penggantian karena pengukuran kapal. 5 Penerimaan pemberian surat-surat keterangan kapal. 6 Penerimaan karena pemeriksaan kesehatan penumpang- penumpang di kapal haji. 7 Penggantian karena pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 8 Penggantian karena pekerjaan yang dikerjakan dengan mesin clayton. 9 Penerimaan karena pekerjaan-pekerjaan tambahan pemberian berita-berita mengenai pelayaran, upah- upah penjagaan minyak. 8B.5 PERAMBUAN DAN PENERANGAN PANTAI. 8B.5.1 Perambuan dan penerangan pantai. 8B.5.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian oleh jawatan-jawatan Negeri untuk pemakaian kapal-kapal atau alat-alat lain. 8B.7 PENGAJARAN ILMU PELAYARAN. 8B.7.1 Pengajaran ilmu pelayaran. 8B.7.1. 1 Penerimaan dalam perongkosan asrama dan perongkosan karena pengajaran dan uang kursus. 8B.8 GUDANG-GUDANG DAN BENGKEL-BENGKEL. 8B.8.1 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel. 8B.8.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk jawatan-jawatan Negeri. 3 Penggantian-penggantian karena pekerjaan yang telah dilakukan untuk orang-orang partikelir. 4 Penggantian karena pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga. 5 Pemindahan dari Pusat pembelian alat-alat (m.a.8B.8.1.19) ke berbagai-bagai mata anggaran dari Dinas Jawatan serta penerimaan-penerimaan karena penjualan dari barang-barang yang tidak terpakai dan kelebihan dari seluruh eksploitasi Pusat pembelian. 8B.9 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 8B.9.1 Penerimaan lain-lain. 8B.9.1.1 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO MENTERI PERHUBUNGAN, ttd A.K. GANI Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 119 TAHUN 1954
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.