Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN BAGIAN IV (KEMENTRIAN KEUANGAN) DARI ANGGARAN Mengingat : pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IV KEMENTERIAN KEUANGAN BAB I (Pengeluaran) 1952 1953 4.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum.......... 254.810.700 201.137.600 4.2 Thesauri Negara........... 104.655.000 45.626.000 4.3 Jawatan Akuntan Negeri.... 1.584.300 1.678.400 4.4 Direktorat Iuran Negara... 483.200 516.200 4.5 Jawatan Pajak ............ 36.139.100 38.590.100 4.6 Majelis Pertimbangan Pajak 85.300 85.300 4.7 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia ........... 9.518.900 10.503.800 4.8 Jawatan Bea dan Cukai.... 49.606.000 53.857.200 4.9 Urusan Lelang............. 652.800 847.700 4.10 Urusan Perjalanan......... 247.878.700 148.192.000 4.10A Jawatan Regi Garam....... 156.786.500 4.11 Pensiun-pensiun dan sebagainya............... 179.653.000 308.018.500 4.12 Kantor Pengurus Dana Pensiun Indonesia.......... 1.965.700 1.965.700 4.13 Pengeluaran-pengeluaran 4.387.000 3.200.000 berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dari Luar Negeri .............. 4.14 Pegawai sipil yang tidak 17.467.000 19.870.000 bekerja aktip dan sebagainya 4.15 Pengeluaran sebagai akibat Memori- Memori "Verordening inbezitneming 4.16 Perhitungan penagihan- 10.000.000 10.000.000 penagihan sebelum peperangan ................ 4.17 Perhitungan penagihan- penagihan berasal dari zaman peperangan ................ 175.000 4.18 Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri .......... 20.500.000 25.500.000 4.19 Pengeluaran berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda ..... Memori Memori 4.19A Penyelesaian sisa lebih yang belum dibayarkan .......... 2.500.000 2.000.000 4.20 Penutupan kerugian Yayasan Bahan Makanan.............. Memori Memori 4.21 Pengeluaran berhubung dengan peraturan-peraturan dalam lapang kepegawaian selama tidak termuat dalam lain- lain mata-anggaran ........ - - 4.22 Potongan dari jumlah anggaran belanja Negeri, ialah selisih antara jumlah taksiran- taksiran dan yang dibelanjakan................ - - 4.23 Pengeluaran tak tersangka 300.000 300.000 Jumlah...... 1.099.148.200 871 888 500 ========== ========== 1952: Seribu sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah. 1953: Delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu. lima ratus rupiah BAB II (Penerimaan) 4.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 4.1.1 Dinas Umum. 4.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah. 2 Penerimaan berhadapan dengan ongkos prahoto. 3 Penerimaan dari Counterpartfund No. 1. 4 Penerimaan dari Counterpartfund No. 2. 5 Penerimaan berhadapan dengan pembelian sertifikat- sertifikat devisen. 6 Pembayaran kembali harga pembelian perabot rumah tangga untuk para menteri. 7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan perbedaan antara nilai pengiriman dan pembukuan uang. 8 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan pemberian tunjangan perbedaan nilai uang. 4.1.2 Urusan Percetakan Stensil. 4.1.2.1 Pendapatan Urusan Percetakan Stensil karena pekerjaan- pekerjaan yang dilakukan dan bahan-bahan yang diberikan. 4.2 THESAURI NEGARA. 4.2.1 Pendapatan berhubung dengan pembuatan, pembaharuan dan peleburan uang dan penerimaan lain-lain berhubung dengan urusan uang. 4.2.1.1 Pendapatan dari penjualan logam, diperoleh dari uang yang dilebur. 2 Penerimaan berhubung dengan penggantian uang lama dengan uang baru. 3 Untung tambahan akibat dari uang kertas yang tidak timbul pada waktu "penyehatan uang 1950". 4.2.2 Kantor Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang. 4.2.2. 1 Sumbangan dari De Javasche Bank untuk perongkosan Kantor Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang. 4.2.3 Penerimaan dari Dana Uang dalam likwidasi. 4.2.3. 1 Penerimaan dari Dana Uang dalam likwidasi 4.3 PAJAK-PAJAK. 4.3.1 Jawatan Pajak. Pajak berkohir: 4.3.1.1 Pajak peralihan. 2 Pajak kekayaan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada pajak itu, begitu pula denda karena membayar tidak pada waktunya. 3 Pajak perseroan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada pajak itu, begitu pula bunganya. 4 Perponding, begitu pula denda karena membayar tidak pada waktunya. 5 Pajak rumah tangga, begitu pula denda karena membayar tidak pada waktunya dan ongkos penaksiran. 6 Pajak kendaraan bermotor, begitu pula denda karena membayar tidak pada waktunya. 7 Pajak jalan. Pajak tidak berkohir: 8 Penerimaan tentang pajak-pajak yang telah dihapuskan. 9 Pajak upah. 10Bea Meterai. 11Bea balik nama dari barang-barang tidak bergerak. 12Pajak potong. 13Pajak hasil-hasil yang dikeluarkan dari pulau Weh (Aceh dan lingkungannya). 14Pajak untung penjualan bebas. 15Pajak penjualan. 16Pajak pembangunan I. 17Pajak radio. 18Bea warisan. 4.3.2 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia. 4.3.2.1 Tunggakan pajak penghasilan tanah milik Indonesia. 2 Pembayaran pemberian tanda pendaftaran sementara milik Indonesia. 3 Perponding Indonesia dan denda karena pembayaran terlambat. 4.3.2 Jawatan Bea dan Cukai. 4.3.3.1 Bea masuk termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada bea itu. 2 Bea keluar. 3 Bea keluar umum. 3aBea keluar ekstra. 4 Bea statistik. 5 Cukai barang alkohol sulingan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 6 Cukai bir termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 7 Cukai minyak tanah, bensin, dan sebagainya termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 8 Cukai tembakau dan cukai hasil pabrik tembakau. 9 Cukai gula termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu. 10Penerimaan lain-lain. 4.3.4 Sewa dan lisensi. 4.3.4.1 Penjualan arak dan minuman keras lain kecil-kecilan dalam daerah yang tidak dikenakan bea di karesidenan Riau. 2 Rumah-rumah gadai di luar pulau Jawa. 3 Izin untuk mengadakan permainan atau perjudian. 4 Izin untuk menggali intan. 4.4 URUSAN LELANG. 4.4.1 Urusan lelang. 4.4.1.1 Pajak lelang. 2 Potongan-potongan (disconto). 4.4A JAWATAN REGI GARAM. 4.4A.1 Penjualan Garam. 4.4A.1. 1 Pendapatan dari penjualan garam-ancur, garam-gandu dan garam-hidangan. 4.4A.2 Pengangkutan di sungai Pontianak. 4.4A.2. 1 Muatan-muatan dan ongkos pelayaran. 4.4A.3 Pabrik Jawatan Regi Garam. 4.4A.3. 1 Pendapatan dari Pabrik Garam. 4.4A.4 Pabrik Soda. 4.4A.4. 1 Pendapatan dari Pabrik Soda. 4.4A.5 Penerimaan regi lain-lain. 4.4A.5. 1 Penerimaan regi lain-lain. 4.5 URUSAN PERJALANAN. 4.5.1 Perhitungan ongkos perjalanan dan penginapan di Indonesia dibebankan pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti Indonesische Bedrijvenwet dan beberapa Jawatan lain. 4.5.1.1 Jawatan Pegadaian. 2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri. 3 Perusahaan Percetakan Negara. 4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik. 6 Pelabuhan Makasar. 7 Pelabuhan Teluk Bayur. 8 Pelabuhan Belawan. 9 Pelabuhan Semarang. 10Pelabuhan Tanjung Priok. 11Pelabuhan Surabaya. 12Perusahaan Tambang Timah di Bangka. 13Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 14Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam. 15Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi. 16Jawatan-jawatan lfin. 4.5.2 Perhitungan ongkos pelayaran dari dan ke luar negeri dibebankan pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti Indonesische Bedrijvenwet dan beberapa Jawatan lain. 4.5.2.1 Jawatan Pegadaian. 2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri. 3 Perusahaan Percetakan Negara. 4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik. 6 Pelabuhan Makasar. 7 Pelabuhan Teluk Bayur. 8 Pelabuhan Belawan. 9 Pelabuhan Semarang. 10Pelabuhan Tanjung Priok. 11Pelabuhan Surabaya. 12Perusahaan Tambang Timah di Bangka. 13Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 14Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam. 15Jawatan Kereta Api. 16Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi. 17Penataran Angkatan Laut. 18Jawatan-jawatan lain. 4.5.3 Penggantian untuk pemakaian partikulir dari kendaraan- kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan- dewan Agung, Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-perusahaan dalam lingkungannya. 4.5.3.1 Penggantian untuk pemakaian partikulir dari kendaraan- kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan- dewan Agung, Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-perusahaan dalam lingkungannya. 4.5. Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dalam pasal 4.5.3 yang sudah tak dapat lagi dipergunakan. 4.5.4.1 Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dalam pasal 4.5.3 yang sudah tak dapat lagi dipergunakan. 2 Penjualan mobil Pemerintah kepada Pegawai Negeri. 4.6. PEGAWAI YANG TIDAK BEKERJA AKTIP. 4.6.1 Sumbangan dalam perongkosan beristirahat, uang tunggu dan sebagainya bagi Pegawai Negeri yang diperbantukan. 4.6.1.1 Badan-badan umum. 2 Badan-badan partikulir. 4.6.2 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang tunggu dan sebagainya. 4.6.2.1 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang tunggu dan sebagainya. 4.7 PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN BEBAN PENSIUN SIPIL DAN SEBAGAINYA. 4.7.1 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun sipil dan sebagainya. 4.7.1.1 Penyetoran oleh Pusat Perkebunan Negara berhubung dengan pembentukan rekening untuk pensiun yang harus dibayar menurut peraturan dalam Staatsblad Indonesia 1949 No. 432. 2 Pembayaran sebagai hadiah untuk tanggungan pensiun dan onderstan dari Pegawai Negeri yang ditempatkan pada Perusahaan-perusahaan Negeri (IBW). 3 Sumbangan dari daerah-daerah dan sebagainya dalam perongkosan pensiun Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah tersebut. 4 Sumbangan dari Badan-badan Umum dan partikulir dalam perongkosan pensiun Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Badan-badan tersebut. 5 Sumbangan dari Negeri Belanda dalam perongkosan pensiun sipil. 6 Penerimaan lain-lain berhadapan dengan beban pensiun sipil dan sebagainya. 4.7.2 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun militer dan sebagainya. 4.7.2.1 Sumbangan dari Badan-badan umum dan partikulir dalam perongkosan pensiun pegawai militer yang diperbantukan pada Badan-badan tersebut. 2 Sumbangan dari Negeri Belanda dalam perongkosan pensiun militer. 3 Penerimaan lain-lain berhadapan dengan beban pensiun militer dan sebagainya. 4.7A PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN LIKWIDASI DARI SEBAGIAN DANA-DANA PENSIUN. 4.7A.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian-Dana- dana Pensiun. 4.7A.1. 1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian Dana- dana pensiun. 4.8 PEMBAYARAN KEMBALI ONGKOS PEGAWAI NEGERI YANG DIOPER OLEH BADAN-BADAN LAIN, YANG TETAP BERKEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. 4.8.1 Pembayaran kembali oleh Kantor Pengurus Dana Pensiun Indonesia. 4.8.1.1 Ongkos pegawai. 2 Ongkos pegawai lainnya. 4.9 PEMBAYARAN KEMBALI PERONGKOSAN PEKERJAAN- PEKERJAAN YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK PIHAK KETIGA CQ PENDAPATAN PEGAWAI, MASUK BILANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN, YANG DIPERBANTUKAN PADA PIHAK KETIGA. 4.9.1 Pembayaran kembali perongkosan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan untuk pihak ketiga cq pendapatan pegawai masuk bilangan Kementerian Keuangan, yang diperbantukan pada pihak ketiga. 4.9.1.1 Jawatan Akuntan Negeri. 2 Jawatan Akuntan Pajak. 3 Jawatan Bea dan Cukai. 4 Jawatan-jawatan lain. 4.10 SUMBANGAN DIBEBANKAN PADA ANGGARAN BELANJA BAGIAN VB, KEMENTERIAN PEREKONOMIAN, DALAM PENGELUARAN UNTUK JAWATAN BEA DAN CUKAI. 4.10.1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja Bagian VB, Kementerian Perekonomian, dalam pengeluaran untuk Jawatan Bea dan Cukai. 4.10.1. 1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja Bagian VB, Kementerian Perekonomian, untuk pekerjaan berhubung dengan penglaksanaan peraturan krisis yang ditetapkan oleh Kementerian tersebut. 4.11 PENERIMAAN SEBAGAI AKIBAT "VERORDENING INBEZITNEMING GEBOUWEN". 4.11.1 Sewaan (termasuk tambahan) bangunan-bangunan dan lapangan- lapangan yang diambil Pemerintah. 4.12 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PENAGIHAN- PENAGIHAN SEBELUM PEPERANGAN. 4.12.1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum Peperangan. 4.12.1. 1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum peperangan. 4.13 PERHITUNGAN PENAGIHAN-PENAGIHAN BERASAL DARI ZAMAN PEPERANGAN. 4.13.1 Perhitungan penagihan-penagihan berasal dari zaman peperangan. 4.13.1. 1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan luar negeri. 4.14 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PERJANJIAN KEUANGAN DENGAN NEGERI BELANDA. 4.14.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda. 4.14.1. 1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri Belanda. 4.15 PENERIMAAN BERHADAPAN DENGAN PENGELUARAN MENGENAI KEPERLUAN PEGAWAI. 4.15.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 4.15.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 4.16 SISA KELEBIHAN DANA ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI BAGI INDONESIA. 4.16.1 Sisa kelebihan Dana Alat-alat Pembayaran luar Negeri bagi Indonesia. 4.16.1. 1 Hasil kotor sertifikat-sertifikat devisen. 4.17 RUPA-RUPA PENERIMAAN LUAR BIASA. 4.17.1 Rupa-rupa penerimaan luar biasa. 4.17.1. 1 Rupa-rupa penerimaan luar biasa. 4.18 BAGIAN DARI GAJI PEGAWAI YANG DIDUGA TIDAK AKAN DIKELUARKAN OLEH KARENA DASAR TAKSIRAN LEBIH TINGGI DARI YANG SEBENARNYA. 4.18.1 Bagian dari gaji pegawai yang diduga tidak akan dikeluarkan oleh karena dasar taksiran lebih tinggi dari yang sebenarnya. 4.18.1. 1 Bagian dari gaji pegawai yang diduga tidak akan dikeluarkan oleh karena dasar taksiran lebih tinggi dari yang sebenarnya. 4.19 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 4.19.1 Perhitungan mengenai dinas yang telah ditutup. 4.19.1. 1 Perhitungan mengenai dinas yang telah ditutup. 4.19.2 Penerimaan lain-lain. 4.19.2. 1 Penjualan kartu-kartu dan buku-buku. 4.19.2. 2 Penjualan barang-barang yang dapat dipakai guna jawatan Negeri, selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai jawatan dan perusahaan-perusahaan. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan barang- barang kelebihan. 4 Rupa-rupa penerimaan bagi dinas biasa, selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai- bagai jawatan dan perusahaan. 5 Rupa-rupa penerimaan bagai dinas luar biasa selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai-bagai jawatan dan perusahaan. 6 Penerimaan dari indusemen. Pasal 2… Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 112 TAHUN 1954

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):