Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1954 TENTANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA Menimbang :
bahwa perlu diadakan peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya;
bahwa berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kembali kenotariatan seluruhnya; Mengingat : pasal-pasal 89, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : PERTAMA : Mencabut pasal 2 ayat 3, pasal-pasal 62, 62a dan 63 Reglemen tentang jabatan Notaris di Indonesia (Staatsblad N
3 seperti yang telah diubah, terakhir dengan Staatsblad 1945 N
94); KEDUA : Menetapkan : UNDANG-UNDANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA. Pasal 1… Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Reglemen, ialah: Reglemen tentang jabatan Notaris di Indonesia (Staatsblad 1860 N
3, seperti yang telah diubah, terakhir dengan Staatsblad 1945 N
94),
Notaris, ialah: orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sub 1 Reglemen;
Wakil Notaris, ialah: orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang ini.
Wakil Notaris Sementara, ialah: orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang ini. Pasal 2 (1) Kalau seorang Notaris tidak ada, Menteri Kehakiman dapat mununjuk seorang yang diwajibkan menjalankan pekerjaan- pekerjaan Notaris itu. (2) Sambil menunggu ketentuan Menteri Kehakiman itu, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk seorang yang untuk sementara diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan Notaris yang dimaksud pada ayat 1. Pasal 3 Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam undang-undang ini, bagi Wakil Notaris dan Wakil Notaris sementara berlaku ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi N
Pasal 4… Pasal 4 (1) Untuk ditunjuk sebagai Wakil Notaris (sementara) seorang tidak perlu lulus, dalam ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen. (2) Dalam pada itu sedapat mungkin ditunjuk seorang yang telah lulus dalam satu atau dua bahagian dari ujian yang dimaksud dalam pasal 13 Reglemen. Pasal 5 Dalam semua akta-akta Wakil Notaris (sementara) harus dinyatakan keputusan penunjukannya sebagai Wakil Notaris (sementara). Pasal 6 (1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia, maka hal itu secepat mungkin diberitahukan oleh pengurus harta peninggalannya kepada ketua pengadilan negeri, yang selanjutnya memberitahukan hal itu dengan kawat kepada Menteri Kehakiman. (2) Jika seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) meninggal dunia pada ketik ia sedang diganti, maka penggantinya itu menurut hukum adalah Wakil Notaris
Pasal 7… Pasal 7 (1) Apabila seorang Notaris atau Wakil Notaris (sementara) diperhentikan atau dipecat dari jabatannya, maka hal itu segera diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri menurut keperluan. (2) Ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 berlaku juga untuk hal pemberhentian dan
KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 8 Mereka yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah diserahi kewajiban menjalankan jabatan Notaris untuk sementara ditempat-tempat kedudukan Notaris yang lowong dianggap sebagai Wakil N
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 9 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1954. ttd MOHAMMAD HATTA. Diundangkan pada tanggal 20 Nopember 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 101 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1954 TENTANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA A. UMUM 1. Reglemen tentang Notaris di Indonesia (Staatsblad 1860 N
3, seperti yang berulang-ulang telah diubah) sejak dahulu mengenal 2 golongan Notaris, yakni orang- orang yang khusus diangkat untuk jabatan Notaris ("beroepsnotarissen") dan "pegawai- pegawai negeri yang disamping jabatannya menurut hukum merangkap jabatan Notaris" ("fungerende notarissen"). Bandingkanlah pasal 2 ayat 1. Oleh karena ketika berakhirnya perang, lantaran berbagai-bagai hal, tidak ada cukup banyak orang dari kedua golongan tersebut, maka dengan ordonansi yang termuat dalam Staatsblad 1945 N
94, pasal 2 ditambah sedemikian rupa, sehingga Residen diberi hak mencukupi kekurangan-kekurangan tersebut dengan menunjuk penjabat- penjabat sementara apabila seseorang yang ditunjuk menurut pasal 2 tak hadir, berhalangan atau tidak
(Bandingkanlah pasal 2 ayat (3). Hak itu sejak berlakunya tambahan itu (10 April 1945) telah berulang-ulang dipergunakan oleh Residen-residen untuk menunjuk orang-orang penjabat sementara yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Notaris seperti tercantum dalam pasal 13 ayat 1 Reglemen, oleh sebab mereka tidak berhasil dalam ujian-ujian yang diwajibkan itu, atau tidak memperoleh kedudukan kandidat Notaris, terutama ditempat-tempat dimana seharusnya ada seorang Notaris jabatan ("beroepsnotaris"). Oleh… Oleh karena kekurangan akan orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris jabatan, sudah beberapa tahun lamanya menjadi kronis, maka hak penunjukan itu kini praktis dipergunakan dalam tiap-tiap pengangkatan di luar ibukota-ibukota yang
Akan tetapi masih adanya kekuasaan itu dalam tangan residen, sedangkan segenap kebijaksanaan kepegawaian (personeelsbeleid) dalam lapangan Notariat telah dipusatkan di Kementerian Kehakiman, menimbulkan kesukaran- kesukaran, oleh karena residen itu, dengan kemungkinan menunjuk semau-maunya, ataupun karena tidak suka mengindahkan sesuatu usul pengangkatan yang dianggap perlu oleh Menteri Kehakiman, dapat mengambil keputusan bertentangan dengan kebijaksanaan itu. 2. Lagi pula peraturan tambahan tersebut di atas pada ujarnya meliputi juga hal-hal yang mengenai ketiadaan seorang Notaris karena akibat kematian, pemberhentian atau perpindahan, dalam segala hal mana menurut pasal 63 Reglemen, ketua pengadilan negeri mengangkat seorang pengganti, sehingga bisa terjadi berkesamaan (concursus) kekuasaan-kekuasaan residen dan Ketua Pengadilan Negeri. 3. Pada akhirnya kewajiban untuk mengadakan pemberitahuan dalam hal kematian, pemberhentian atau perpindahan dalam pasal 62 Reglemen telah merupakan peraturan yang tidak
(Bandingkanlah Vellema, Het Reglement op het notarisambt, cetakan kedua (1909) halaman 485 dan 486). 4. Oleh karena kekurangan tenaga-tenaga kandidat-notaris telah berakibat ketiadaan Notaris-notaris-jabatan yang sudah bersifat kronis, maka dalam jangka pendek harus diadakan peraturan tentang hal yang tercantum pada 1,2 dan 3, untuk menghapuskan kesukaran-kesukaran yang tersebut di atas dan menghindarkan kesukaran- kesukaran
Peraturan ini, karena alasan tersebut, tak boleh dipertangguhkan lagi sampai Reglemen itu sudah seluruhnya dapat disesuaikan dengan keperluan-keperluan hukum pada dewasa
Pada bagian pasal demi pasal dari Penjelasan ini (di bawah B) akan diterangkan dengan cara bagaimana Pemerintah hendak mengadakan peraturan yang termaksud
B…. B. PASAL DEMI PASAL A
Pertama: Oleh karena sebagaimana nyata pada penjelasan di atas (A) soal-soal yang hendak diatur itu mengenai materi yang bulat, maka agaknya tepat untuk mencabut pasal-pasal Reglemen tentang jabatan Notaris yang bersangkutan (pasal 62a yang rapat hubungannya dengan pasal 63 termasuk pula dalam pencabutan itu) dan mengatur soal itu
Demikianlah diaturnya pada "Kedua" dalam
A
Kedua: Pasal 1 Dalam ketentuan istilah di bawah b tentang pengertian "Notaris" hanya dimasukkan Notaris-notaris-
Pasal 2 ayat 3 yang dibatalkan itu sesungguhnya mengatur juga tentang hal ketidak-hadiran, berhalangannya atau ketiadaan "fungerend notaris", akan tetapi dalam pada itu hampir tak pernah residen-residen mempergunakan kekuasaannya
Di tempat-tempat kedudukan "fungerend notaris" di mana terdapat seorang pegawai pemerintahan yang berpangkat cukup tinggi dan dipandang cakap, pegawai itulah yang bertindak sebagai "fungerend notaris". Di tempat yang tidak ada seorang pegawai pemerintahan yang sedemikian, pada umumnya akan tidak dapat juga ditugaskan jabatan "fungerend notaris" itu, dan pada lazimnya akan tidak diperlukan pula jabatan sededemikian
Dalam hubungan ini diterangkan, bahwa peninjauan kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, sebagaimana yang kini masih tercantum dalam Staatsblad 1925 N
616 yang berulang-ulang telah diubah (bandingkanlah Engelbrecht Wetboeken, halaman 1959) tidak termasuk lapangan rancangan ini, akan tetapi penyelesaiannya akan harus dilaksanakan manakala Reglemen itu ditinjau kembali secara luas kelak, sebagaimana disebut di
Yang… Yang tercantum pada a dalam pasal ini tidak memerlukan
Mengenai yang tercantum pada c dan d dipersilahkan melihat penjelasan atas pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 bermuat aturan-pokok rancangan, yaitu: Dalam hal ketiadaan seorang Notaris-jabatan Menteri Kehakiman dapat mengangkat seorang wakil-
Sebabnya dari ketiadaan itu tidak menjadi
Yang harus diperhatikan ialah bahwa ketiadaan itu harus bersifat
Dalam hal ketidak hadiran karena cuti, sementara berhalangan, atau pemberhentian untuk sementara (schorsing), peraturan- peraturan mengenai hal itu yang memang sudah terdapat dalam Reglemen tetap berlaku (pasal 6a s/d 6e dan pasal 51 ), dan akan diangkatlah seorang
Menteri Kehakiman berhak, akan tetapi tidak diwajibkan melakukan pengangkatan
Di sejumlah besar tempat-tempat kedudukan yang kecil hampir-hampir tidak dibutuhkan (lagi) seorang Notaris, sehingga bagi seorang calon peminat (sekalipun merangkap pekerjaan pengawas lelang) jabatan itu tidak akan memberi nafkah yang
Orang-orang di tempat itu yang memerlukan Notaris sebaiknya berhubungan dengan penjabat di kota yang lebih besar yang berdekatan, hal mana melihat akan alat-alat lalu lintas yang cepat dewasa ini - pada umumnya akan tidak menimbulkan
Yang dikatakan dalam penjelasan atas pasal 1 mengenai peninjauan kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, berlaku pula dalam hal
Penjabat yang dimaksud disini menurut pasal 1 sub c,. diberi nama "Wakil-Notaris". Di… Di samping aturan-pokok pada ayat 1 harus ada pula peraturan apabila antara mulainya ketiadaan notaris itu dan keluarnya keputusan Menteri itu berlaku beberapa waktu seperti lazimnya
Untuk menghindarkan dalam waktu itu terjadi kekosongan Notaris (notarieel vacuum) maka sambil menunggu penunjukan tetap oleh Menteri, perlulah oleh pembesar setempat (sebaiknyalah ketua pengadilan negeri) dengan segera ditunjuk seorang sebagai Wakil-Notaris
Penjabat sementara ini, menurut pasal 1 sub d, dinamakan "Wakil-Notaris sementara". Pasal 3 s/d 5 Semua ketentuan yang berlaku atas Notaris-notaris jabatan pada umumnya berlaku pula terhadap para Wakil-Notaris (sementara), selama undang-undang itu sendiri tidak mengadakan pengecualian, hal mana terjadi dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 yang menyimpang dari masing-masing pasal 13 ayat 1, 4 dan pasal 25 ayat 1 R
Ketentuan-ketentuan ini cukup
Pasal 4 ayat 2 dimuat agar dapat menarik tenaga- tenaga yang setidaknya secara teoritis dapat dipandang memahami syarat-syarat tentang jabatan N
Pasal 6 dan 7 Untuk memungkinkan Menteri dan ketua pengadilan negeri melakukan selekas mungkin penunjukan yang dimaksud dalam pasal 2, maka diusulkanlah pasal-pasal
Pasal 6 mengenai kematian seorang yang menjalankan jabatan Notaris, yaitu dalam ayat 1 tentang penjabat Notaris yang tidak diganti (termasuk pula seorang penjabat Notaris yang berada di luar daerahnya untuk waktu tidak lebih dari 3 hari 3 malam) (bandingkanlah pasal 6 ayat 3 Reglemen) dan ayat 2 tentang penjabat Notaris yang sedang
Dalam hal tersebut terakhir untuk sementara penunjukan seorang Wakil-Notaris tidak diperlukan dan pengganti yang ada dengan sendirinya menjadi Wakil-Notaris
Pasal 62a… Pasal 62a Reglemen yang karena ketentuan "Pertama" dari rancangan akan dicabut telah memuat peraturan yang sama tujuannya. Pasal 7 Pasal 7 berisi hal-hal tentang pemberhentian dan
Pasal itu selanjutnya cukup jelas. Pasal 8 Ketentuan peralihan ini bermaksud untuk memasukkan mereka yang kini menjalankan kantor Notaris yang lowong, yaitu baik Wakil-Notaris sementara ex pasal 2 ayat 3 Reglemen maupun Notaris pengganti ex pasal 62a dan 63 Reglemen, ke bawah kekuasaan undang-undang ini sebagai Wakil-Notaris. Pasal 9 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 700