Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri;
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang; Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PASAL I… PASAL I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Atas pengiriman uang keluar negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 perseratus dari jumlah yang dikirimkan. Pasal 2 Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang keluar negeri guna jasa-jasanya. Pasal 3 Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1954. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 17 September 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd ISKAQ TJOKRORADISURJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pada waktu sekarang telah dipungut tambahan pembayaran import (tpi) untuk import barang-barang dari luar negeri, yang tidak dipandang barang-barang kebutuhan terutama (menurut daftar A). Berdasarkan sifatnya barang-barang termaksud maka konsumen di Indonesia turut memikul tambahan pembayaran yang besarnya antara 331/2% dan 200% dari harga import. Hingga sekarang pengiriman keluar negeri dari uang untuk maksud lain dari pada import barang-barang itu, tidak dikenakan tambahan pembayaran. Pada hakekatnya untuk ekonomi Indonesia tidak banyak bedanya apakah pengiriman uang keluar negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import barang- barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk membebaskan sama sekali pengiriman uang luar negeri untuk jasa-jasa (invibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran. Maksud Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran dari pengiriman uang keluar negeri demikian itu. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 659
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.