Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 1954 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.