Biaya Legalisasi Tanda Tangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1954 TENTANG BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN Menimbang : bahwa perlu diadakan pemungutan biaya untuk keperluan legalisasi tandatangan-tandatangan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman yang berhak untuk itu berdasarkan Gouvernementasbesluit tanggal 25 Mei 1909 No. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) yang masih berlaku; Mengingat : pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BIAYA LEGELISASI TANDA TANGAN. Pasal 1 Untuk setiap legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Np. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1954. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Agustus 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 82 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1954 TENTANG BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN Setiap tahun Sekretaris Jenderal pada Kementerian Kehakiman, oleh atau atas namanya, melegaliseer tanda tangan-tanda tangan pejabat-pejabat yang dikenal olehnya sebanyak 3 sampai 4000 buah (lihat pasal 4 Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Nr 32, Staatsblad 1909 Nr 291). Sampai sekarang legalisasi ini dilakukan dengan percuma. Rasanya adalah pada tempatnya, untuk keperluan negara, jika yang berkepentingan membayar ongkos selayaknya guna pekerjaan yang tersangkut pada legalisasi ini, seperti juga telah dilakukan oleh Centraal Testamentenregister guna pemberian keterangan sebagai yang dimaksud dalam Ordonnantie Centraal Testamentenregister (lihat pasal 4 Ordonnantie tersebut), atas kuasa Menteri Kehakiman. Mengingat biaya yang dipungut di sana adalah Rp. 7,50 (lihat Staatsblad 1949 Nr 230), maka adalah layak jika biaya untuk legalisasi oleh Sekretaris Jenderal disamakan. Berdasarkan hal-hal yang praktis untuk sementara waktu hal yang dikemukakan di sini tidak berlaku bagi legalisasi-legalisasi percuma yang dilakukan oleh pejabat-pejabat lain daripada Sekretaris Jenderal yang disebut di atas. Berhubung dengan itu rencana ini terbatas pada legalisasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal tersebut. Termasuk Lembaran-Negara No 82 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 639
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.