Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie”
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1954 TENTANG PENCABUTAN "PERSBREIDEL ORDONNANTIE" Menimbang : bahwa Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44) adalah bertentangan dengan pasal 19 jo. pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. bahwa berhubung dengan itu ordonnantie tersebut perlu dicatut; Mengingat : sekalian pasal-pasal tersebut, pula pasal 89 dan 90 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN ORDONNANTIE 7 SEPTEMBER 1931 (STAATSBLAD 1931 No. 394 JO. STAATSBLAD 1932 No. 44, "PERSBREIDEL ORDONNANTIE"). Pasal 1 Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44, "Persbreidel Irdonnantie") dicabut. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1954. ttd SUKARNO MENTERI PENERANGAN, ttd F.L. TOBING Diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1954. MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 77 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1954 TENTANG PENCABUTAN ORDONNANTIE 7 SEPTEMBER 1931 (STAATSBLAD 1931 No. 394 JO. STAATSBLAD 1932 No. 44, "PERSBREIDEL ORDONNANTIE"). Peraturan dalam Staatsblad 1931 Nr 394 itu memuat aturan-aturan yang memberi kekuasaan kepada Badan Eksekutif (Gouverneur-Generaal) untuk melarang dicetak, dikeluarkan dan disebarkan surat-kabar dan majalah, jikalau surat-kabar dan majalah itu dianggapnya mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Dalam hal ini kepada mereka yang berkepentingan pencetak, redaksi dan sebagainya tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan tidak diadakan kemungkinan untuk minta putusan yang lebih tinggi. Lagi pula dalam peraturan itu pemeriksaan di muka umum sama sekali tidak terbuka, sehingga segala sesuatu terjadi dengan tidak ada kesempatan bagi umum untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dari hukuman yang diberikan kepada mereka yang bersangkutan itu. Dengan begini tidaklah mungkin mengadakan tindakan di depan sidang ramai tentang putusan yang diambil oleh Pemerintah itu. Dan jikalau pada suatu ketika orang dapat mengetahui alasan-alasan tadi, maka tak ada yang berani untuk mengadakan tinjauan tadi, karena tindakan itu dapat mengakibatkan di "breidel"nya sendiri. Semua ini mungkin, karena satu-satunya syarat untuk menjalankan aturan ini ialah, jikalau oleh Gouverneur-Generaal dianggapnya perlu untuk bertindak demikian guna menyelamatkan ketertiban umum (lihat considerans dan pasal 1). Dengan aturan ini, maka sebetulnya hidup matinya surat-kabar tergantung daripada pendapat yang memegang kuasa ini. Mengingat akan dasar Negara kita, ialah demokrasi, lebih Negara demokrasi yang bercorak Negara-hukum, sifat-sifat mana menghendaki peperiksaan umum, kesempatan minta peradilan lebih tinggi untuk tiap-tiap kali anggota masyarakat diganggu dalam haknya; dan pula karena pasal 19 Undang-undang Dasar Sementara dengan tegas dan dengan penuh mengakui kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dari setiap orang, maka di lingkungan Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang Dasar Sementaranya tidak ada tempat lagi untuk terus berlangsungnya aturan yang dimaksud ini. Termasuk Lembaran-Negara No 77 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 625
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.