Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1954

Kerangka<< >>

a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menganggap perlu serta telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditembah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan" (Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1953 tertanggal 12 Juni 1953, Lembaran Negara No. 54); a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menganggap perlu serta telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditembah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan" (Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1953 tertanggal 12 Juni 1953, Lembaran Negara No. 54); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu; Mengingat : pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT No. 8 TAHUN 1953 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN- PERATURAN MILITER TERMAKSUD DALAM PASAL 34 AYAT 5 STAATSBLAD 1939 No. 582, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN/ATAU DITAMBAH KEMUDIAN, "Perundang-undangan tentang tugas urusan perumahan yang terletak di dalam tangan Menteri Sosial di seluruh Indonesia adalah agak sulit antara lain berhubung dengan adanya pelbagai peraturan-peraturan yang berlaku regional dan yang telah diadakan oleh kekuasaan militer. Untuk menghindarkan tidak berlakunya lagi peraturan-peraturan yang termaksud tadi, sebelumnya disahkan Perundang-undangan tentang urusan perumahan untuk seluruh Indonesia, maka perlu diadakan perubahan dalam pasal 34 ayat 5 dari peraturan di Staatsblad 1939 Nr 582, yang mengatur waktu berlakunya terus peraturan-peraturan militer sesudah keadaan darurat perang dihapuskan. Berhubung dengan Keputusan Presiden tertanggal 30 (baca 28) Juli 1952 Nr 174 tentang penghapusan keadaan perang dan keadaan darurat perang, perubahan yang dimaksud tadi perlu dengan segera diadakan. Berhubung dengan keputusan Presiden tertanggal 29 Mei 1952 Nr 116 perlu Undang-undang Darurat ini berlaku surut sampai dengan tanggal 29 Mei 1953". Termasuk Lembaran-Negara Nr 68 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):