Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1954 BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud data pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) untuk selanjutnya (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1954, Lembaran Negara 1954 No. 12);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK 1954 No. 12) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PASAL I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141 ) untuk selanjutnya (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1954, Lembaran Negara 1954 No. 12) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25, diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut: "(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan". PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954 ttd MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 62 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO 4 TAHUN 1954 BERLAKUNYA ATURAN-HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141) UNTUK SELANJUTNYA"SEBAGAI UNDANG-UNDANG Dalam pada itu kiranya setiap orang akan sependapat dengan Pemerintah, bahwa penyelundupan pada khususnya dan pelanggaran peraturan devisen pada umumnya yang terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya dianggap suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu diancam dengan hukuman berat. Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan, karena tidak diadakan batas waktu berlakunya. Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 585
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.