Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat REFR DOCNM="53uut006">No. 6 tahun 1953) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN-HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1953, Lembaran Negara 1953 No. 25) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang bunyinya sebagai berikut: Pasal tunggal Tahun 1953 yang tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141 jo Lembaran Negara 1954 No. 59 dan No. 60) diubah menjadi tahun 1954. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954 ttd MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 18 Mei 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 61 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1953 WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Undang-undang ini dan pasal tunggalnya tiada perlu dijelaskan lagi, karena pokok isinya sama dengan Undang-undang Darurat No 7 dan No 25 tahun 1951 dan Undang- undang Darurat No 6 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1951 No 26 dan 122 serta tahun 1953 No 25) beserta penjelasannya yang terlampir pada Tambahan-tambahan Lembaran-Negara No 92 dan 181 tahun 1951, serta No 375 tahun 1953. Termasuk Lembaran-Negara No 61 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 584

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):