Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1951 WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1951) untuk memperpan-jang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK PASAL I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No.25 tahun 1951, Lembaran Negara 1951 No.122) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang bunyinya sebagai berikut: Pasal Tunggal Tahun 1952 yang tersebut dalam pasal 3 ayar 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) diubah menjadi tahun 1953. PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954. ttd MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan pada tanggal 18 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 60 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA 1948 No. 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Undang-undang ini dan pasal tunggalnya tiada perlu dijelaskan lagi, karena pokok isinya sama dengan Undang-undang Darurat No 7 dan No 25 tahun 1951 (Lembaran- lembaran-Negara tahun 1951 No 26 dan Nr 122) beserta penjelasannya yang terlampir padanya (Tambahan-tambahan Lembaran-Negara No 92 dan 181 tahun 1951). Termasuk Lembaran-Negara No 60 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 583

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):