Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1954 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera ditetapkan suatu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh Indonesia; bahwa untuk itu, sambil menunggu undang-undang tentang dasar- dasar pendidikan dan pengajaran yang lebih sempurna, dapat dipergunakan Undang-undang Nr 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu; Mengingat : Undang-undang No 4 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah jo pasal 89 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mengingat pula : Pengumuman Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Jakarta 30 Juni 1950; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan undang-undang ini, menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NO. 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA. Pasal 1 Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta ttd SUKARNO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd MUHAMMAD YAMIN Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NO 38 TAHUN 1954

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):