Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mene-tapkan undang-undang darurat tentang mengadakan bea keluar tambahan sementara (Undang- undang Darurat No.3 tahun 1952, Lembaran Negara No. 8 tahun 1952).
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG Penetapan "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 3 TAHUN 1952 TENTANG MENGADAKAN BEA KE LUAR TAMBAHAN SEMENTARA" (LEMBARAN NEGARA No. 8 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1952 tentang mengadakan bea ke luar tambahan sementara (Lembaran Negara No. 8 tahun 1952 ditetapkan sebagai Undang-undang dengan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I…
Pasal 1
(1)Dengan tidak mengurangi pengenaan bea-bea ke luar yang se- karang berlaku, maka untuk sementara waktu diadakan suatu pengenaan dengan nama "bea keluar tambahan" pada pengelu-aran dari daerah pabean keluar dari daerah paberan tersebut atas :
karet hevea;
kopra;
minyak dan bijih palem;
timah putih dan bijih timah putih;
minyak bumi dan hasil-hasil minyak bumi;
lada dan g. kopi.
(2)Dalam undang-undang ini yang disebutkan dengan karet hevea ialah bahan yang terkenal dengan nama ini dalam tiap keadaan dan bentuk bahan tersebut dikerjakan dan latex pohon karet dan semua tingkatan konsentrasi.
(3)Pengenaan atas barang-barang yang tersebut pada ayat 1 sub a dan b berjumlah 25% dan atas barang-barang lainnya berjum-lah 15% dari harga. Pasal 2
(1)Bea keluar tambahan dikenakan pula pada pengeluaran karet, timah putih dan bijih timah putih dari bagain-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean ke luar negeri, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan.
(2)Peraturan-peraturan, termaktub dalam "Rechtenordonnatie" (Ind. Stbl. 1931 No. 471) dan "Reglement B" yang dilampir-kan pada ordonansi itu, sebagaimana telah atau akan diubah atau ditambah, berlaku serupa dalam bagian-bagian wilayah termaktub pada ayat 1, sekedar mengenai pengeluaran dan pengiriman karet, timah putih dan bijih timah putih dan yang berhubungan dengan itu. Pasal 3
(1)Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea keluar tambahan tidak dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan, terhadap karet, juga dari bagian-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean.
(2)Terhadap timah putih dan bijih timah putih, seperti dimaksudkan pada pasal 2 ayat 1, tidak diadakan pengenaan bea ke luar tambahan, jika pada pengeluaran yang serupa dari daerah pabean tidak diadakan pengenaan bea ke luar umum.
(3)Tidak dikenakan bea keluar tambahan :
barang-barang, yang dikeluarkan dengan perantaraan pos;
b. barang-barang, yang bea ke luar tambahannya telah diba-yar pada suatu kantor pabean Indonesia. Pasal 4 Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengijinkannya. Pasal 5… Pasal 5 Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana pengenaannya untuk kepentingan perekonomian Indonesia dianggap tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lanjut. Pasal 6 Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan atau pengembalian bea ke luar tambahan atas contoh-contoh, yang tidak mempunyai harga dalam perniagaan atau yang mempunyai harga dalam perniagaan yang tidak berarti, menurut syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang dibuatnya. Pasal 7 Untuk penyelenggaraan tarip bea keluar tambahan yang diarti-kan dengan harga ialah harga fob didasrkan atau harga yang dicatat di luar negeri pada saat pengeluarannya. Pasal 8 Kecuali yang ditentukan pada pasal 7 maka peraturan-peratur-an pengenaan dan pertanggungan bea-bea ke luar berlaku serupa atas pengenaan dan pertanggungan bea ke luar tambahan. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat menetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954, Wakil Presiden Republik Indonesia ttd MOHAMMAD HATTA Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE. LEMBARAN NEGARA NOMOR 32 TAHU 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG Salah satu dari rangkaian tindakan-tindakan yang bertalian dengan penghapusan sertipikat devisen ialah mengadakan bea-keluar-tambahan. Systeem sertipikat devisen itu, sesudah tingkatan harga meningkat sampai sekurang-kurangnya 3 X harga sebelum 8 Maret 1950, berarti suatu bea atas export sebesar 331/3%, sebab hanya export sajalah yang menerima hanya 2 X harga sebelum tanggal tersebut di atas. Keadaan ini sangat merintangi export pada umumnya, bahkan produsen dari beberapa hasil export terpaksa harus menutup perusahaannya oleh karena rugi. Sekarang export akan diberi juga 3 X harga sebelum adanya aturan sertipikat; dengan demikian penerimaan export akan disamakan dengan harga devisen yang harus dibayar oleh importir. Akan tetapi Negara belum dapat melepaskan semua penerimaan yang sampai kini didapat dari perbedaan nilai import (3 X) dan export (2 X). Oleh karena itu Pemerintah masih merasa perlu untuk mengadakan bea-keluar- tambahan atas export dari barang-barang yang kedudukan pasarnya kuat. Karet dan kopra akan dikenakan bea 25%, palmolie dan bijinya palm, timah putih, bijih timah putih, minyak bumi, hasil-hasil minyak bumi, kopi dan lada akan dikenakan bea keluar 15%. Barang-barang yang lain dibebaskan sama sekali dari bea ini. Tindakan ini berarti bahwa exportir barang-barang yang kena 25% terima 10%, yang kena 15% ± 25% dan yang bebas ± 50% lebih dari yang diterimanya menurut aturan sertipikat devisen yang sampai kini berlaku. Oleh karena aturan-aturan yang lainnya pada umumnya sama dengan peraturan- peraturan yang sekarang berlaku buat bea-keluar umum, maka rasanya penjelasan sependek ini telah cukup, dan tidak perlu diberi penjelasan pasal demi pasal. Dalam pasal 4 dan 5 kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk memberi pembebasan sebagian atau penuh jika syarat-syarat yang tertentu dipenuhi. Walaupun demikian untuk mencapai stabilitet dalam perdagangan kekuasaan itu dalam masa yang agak panjang tidak akan dipergunakan. Termasuk Lembaran-Negara No 32 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 538
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.