Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 April 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Maret 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Maret 1953 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956
Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.