Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:6
Judul:Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Tanggal Ditetapkan:11 Maret 1953
Tanggal Diundangkan:23 Maret 1953
Tanggal Berlaku:23 Maret 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):