Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Maret 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Maret 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Maret 1953 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.