Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:37
Judul:Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 1953
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1953
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):