Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya (Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952. Lembaga Negara No. 90 tahun 1952): Menimbang : Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT No. 15 TAHUN 1952 UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dengan nama verponding dikenakan suatu pajak atas harta tetap, sebagaimana disebut dalam pasal 3 Ordonansi verponding 1928. Pasal 2 Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7 tahun 1952, Lembaran Negara No. 50) berlaku pula untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya dengan pengertian bahwa, (1) Dalam Pasal II, sub 2 angka "1951" dibatalkan dan (2) dalam Pasal IV, kata-kata "selama tahun takeim 1951 tidak dijalankan" diganti dengan "buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953". Pasal II Undang-undang ini dimulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 ttd SOEKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 83 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN UNDANG-UNDANG. Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 356. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 487

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):