Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944" (Lembaran Negara No. 103 tahun 1951); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN TAHUN 1944 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944 (Lembaran Negara Nomor 103 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal Ordonansi pajak peralihan tahun 1944 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 15 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 91), diubah dan ditambah lagi sebagai berikut: I. Setelah Pasal 10 disisipkan: Pasal 10a (1) Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 1, sekadar ia menjalankan suatu pekerjaan bebas atau perusahaan, apabila penghasilan kotor pekerjaan atau perusahaan itu dalam sesuatu tahun setelah tahun 1945 telah melebihi jumlah seratus ribu rupiah, ataupun apabila ia ditunjuk oleh pegawai yang dibebani ketetapan pajak untuk itu, diwajibkan untuk mengadakan pembukuan tentang apa yang dijalankan demikian rupa, sehingga dari pembukuan dapat ternyata penghasilan bersih yang didapat dari pekerjaan atau perusahaan itu. (2) Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 2 diharuskan memenuhi kewajiban yang sama, akan tetapi semata- mata sekadar mengenai pekerjaan atau perusahaan yang dijalankan di Indonesia. (3) Pembesar yang dibebani ketetapan pajak dapat menarik kembali penunjukan yang dimaksudkan dalam ayat pertama, pun dapat memberikan pembebasan kewajiban untuk mengadakan suatu pembukuan yang dimaksudkan pada ayat pertama kalau wajib pajak menunjuk bahwa penghasilan setahun dari pekerjaan dan perusahaannya selama lima tahun berturut-turut telah dapat belumlah seratus ribu rupiah atau kurang. (4) Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai. (5) Menteri Keuangan dapat mengizinkan, baik untuk umumnya, maupun untuk hal-hal khusus, dipergunakan bahasa-bahasa lain sebagai bahasa pengantar dan diadakan pembukuan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka lain. (6) Pembukuan itu harus muat catatan urut tentang keadaan kas dan daftar para debiteur dan crediteur, yang dikerjakan teratur dan disudahi setiap tahun, juga, jika mengenai suatu perusahaan bebas, suatu daftar kekayaan dan hutang yang disusun setiap tahun. (7) Pembukuan itu dan surat-surat yang menjadi dasarnya harus disimpan selama sepuluh tahun. II. Dalam Pasal 11 ayat 3 antara perkataan-perkataan "Indien" dan "de" disisipkan: "niet of niet volledig is voldaan aan een in artikel 10a omschreven verplichting of indien". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang,dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 18 Desember 1953 ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 82 TAHUN 1953. MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK UNDANG-UNDANG. Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 162 tahun 1951. Termasuk Lembaran Negara No. 82 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 486 TAHUN 1953

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):