Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1953
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan