Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1953 |
| Nomor | : | 25 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 18 Desember 1953 |
| Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1953 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1951 |
Tampilan
