Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1953 TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi;

  2. bahwa tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan berhubung dengan hal-hal tersebut di atas sekarang hampir selesai sehingga perlu komisi tersebut dibubarkan.

  3. bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyelesaikan perkara- perkara yang sudah diajukan kepada Komisi Urusan Perburuhan tersebut tetapi belum diselesaikan olehnya;

    Menimbang:

    Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, MEMUTUSKAN: Dengan mencabut segala ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan Undang-undang ini, Menetapkan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN. Pasal 1. Komisi Urusan Perburuhan sebagai dimaksudkan dalam ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad Nr 162), yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad Nr 98), dibubarkan. Pasal 2. Sisa-sisa perkara yang pada tanggal 1 Januari 1951 sudah diajukan tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan yang untuk ini mempunyai hak, kekuasaan dan kewajiban dari Komisi yang dimaksudkan pada Pasal 1 dan dari Ketua dan Sekretaris Komisi. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Menteri Perburuhan, ttd S.M. ABIDIN. Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953. Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NOMOR 69 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN. MEMORI PENJELASAN. Komisi Urusan Perburuhan (Commissie voor Arbeidsaangelegenheden) dibentuk dengan Staatsblad 1947 No. 162 dengan tugas:

    1. Mengatur dan menilik hubungan kerja korban perang yang ditugaskan kepadanya dalam "Regeling Arbeidsverhoudingen Oorlogsslachtoffers (Staatsblad 1947 No. 163);

    2. menjalankan pekerjaan lain, yang ditugaskan kepadanya dengan undang-undang. Berdasarkan atas sub 2 itu, kepada komisi ditugaskan menyelesaikan perselisihan antara buruh dan majikan mengenai :


  4. initiele rehabilitatie uitkering (Staatsblad 1947 No. 163).

  5. slotrehabilitatie uitkering (Staatsblad 1949 No. 55).

  6. maatregelen ter uitkering van art, 5 der "Regeling Arbeidsverhoudingen Oorlogsslachtoffers" (Staatsblad 1948 No. 298).

  7. wachtgedregekubg (Staatsbald 1949 No. 447). Dalam "Regeling Arbeidsverhoudingen Oorlogsslachtoffers" itu diatur hubungan kerja antara majikan dan buruh yang karena pendudukan Jepang menjadi kacau, baik karena buruhnya diinternir maupun karena majikannya menutup perusahaannya atau perusahaan itu diambil oleh Jepang. Initiele dan slotrehabilitatie uitkering ialah suatu pembayaran uang kepada korban perang, menurut syarat uang ditetapkan oleh Pemerintah, atas tanggungan majikan. Besarnya pembayaran tersebut tergantung dari pada :

  8. banyaknya gaji pada bulan Maret 1942.

b. banyaknya keluarga pada bulan September 1945. dan jumlah adalah antara 5 X dan 11 X gaji (termasuk tunjangan rumah, perawatan dan pengobatan cuma-cuma, dan emolumenten lain). Peraturan pelaksanaan pasal 5 dari "Regeling Arbeidsverhoudingen Oorlogsslachtoffers" terutama mengatur kenaikan gaji, cuti dan pensiun atau peraturan lain yang bersamaan dengan itu, berhubung dengan terputusnya hubungan kerja antar buruh dan majikan pada zaman pedudukan Jepang. Wachtgeldregeling adalah peraturan memberikan uang tunggu kepada buruh yang telah melaporkan diri pada majikan sesudah perang, tetapi belum dapat dipekerjakan kembali berhubung dengan keadaan luar biasa di Indonesia sesudah perang dunia ke II berakhir. Selama komisi berdiri sampai akhir tahun 1950 telah diajukan 3400 perkara dan diselesaikan kurang lebih 3250 perkara. Banyak-nya perkara yang belum diselesaikan dan yang masuk sesudah Desember 1950 ada kurang lebih 200 perkara. Segera sesudah pemulihan kedaulatan Kementerian Keuangan membekukan segala pengeluaran yang berhubungan dengan ordonansi-ordonansi tersebut di atas, ialah pemberian uang muka kepada majikan yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dan pembayaran dari Kas Negeri kepada buruh yang majikannya sudah tidak ada lagi. Hal ini dalam banyak perkara mengakibatkan, bahwa putusan komisi menjadi hampa. Pada bulan Maret 1950 Menteri Perburuhan telah minta supaya komisi menghentikan pekerjaannya, permintaan mana kemudian ditarik kembali berhubung masih banyaknya perkara yang harus diselesaikan, dan kepada komisi diberikan tempo untuk meneruskan menjalankan tugasnya sampai akhir Desember 1950, yang menjadi pertimbangan pula untuk memperpanjang tempo itu, ialah karena putusan komisi itu tidak ada consequentiennya lagi bagi keuangan Pemerintah berhubung dengan putusan Kementerian Keuangan tersebut di atas. Pada akhir Desember 1950 Menteri Perburuhan berpendapat, bahwa soal rehabilitasi korban perang telah sekian lamanya sehingga si korban perang dalam tempo itu sebetulnya sudah merehabilitasikan sendiri (zich zelf gerehabiliteerd), lagi pula karena jumlah perkara pada bulan Desember 1950 hanya masih dua ratus, maka pengeluaran Negara untuk membiayai Komisi dan pegawainya tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan. Maka mulai 1 Januari 1951 ketua, wakil ketua, Sekretaris dan para anggota Komisi oleh Menteri Perburuhan diperhentikan dari jabatannya dengan hormat. Kepada Kabinet Natsir diajukan suatu rancangan undang-undang darurat pembubaran Komisi Urusan Perburuhan. Sebelum rencana Undang-undang darurat dapat disahkan, terjadi penggantian Kabinet. Pada rencana undang-undang darurat yang lama telah dirancangkan, supaya perkara-perkara yang belum diselesaikan diserahkan kepada sesuatu instansi Pemerintah, tetapi berhubung dengan beberapa hal rencana tadi tidak dapat dijalankan. Karena, seperti telah disebutkan tadi, jumlah perkara yang sudah diajukan tetapi belum diselesaikan itu, tidak banyak lagi, maka sekarang direncanakan supaya penyelesaian sisa perkara-perkara itu diserahkan kepada Menteri Perburuhan, karena sebagai diterangkan di atas, untuk penyelesaian sisa perkara yang sedikit itu, penerusan aparatur dari Komisi tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 470

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):